Start up transportasi asal Indonesia, Go-Jek, berencana memperluas layanannya dengan menyediakan moda transportasi sewaan berbasis kendaraan roda empat (mobil). Layanan itu akan diberi nama Go-Car.
Kabar tersebut datang dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Menurut Andri, seperti dikutip KompasTekno dari The Jakarta Globe, Kamis (31/3/2016), Go-Jek sedang menyiapkan sistem yang sama dengan yang dipakai oleh Grab.
"(Go-Jek) menanyakan syarat bagaimana prosedur untuk membuat Go-Car, mereka berencana bekerja sama dengan perusahaan taksi, saya bilang silakan saja," kata Andri sehari setelah bertemu dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim.
Menurut Andri, Go-Jek hanya perlu membicarakan rencananya itu dengan perusahaan taksi dan Organda untuk berdiskusi soal tarif.
"Kami akan mempelajari hasil studinya dan memberi izin saat semuanya beres," kata Andri.
Dikatakan oleh Andri, Go-Jek tidak perlu lagi membuat badan hukum atau mengurus izin baru karena operator-operator taksi yang akan diajak bekerja sama telah memilikinya.
Layanan taksi berbasis aplikasi belakangan kian marak di Indonesia. Selain Grab, Uber juga diketahui memiliki layanan tersebut. Keduanya sempat mendapatkan penolakan dari pelaku di industri taksi konvensional.
Pada akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan meminta agar setiap start up transportasi yang beroperasi di Indonesia harus memiliki badan usaha tetap atau bekerja sama dengan perusahaan/koperasi lokal yang sudah memiliki badan hukum sehingga bisa dikenai pajak.
Dikutip : Kompas