Pemerintah mendorong penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (ride sharing) untuk membentuk koperasi. Sebagai percontohan, solusi ini lebih dulu diterapkan pada Grab dengan layanan GrabCar miliknya.
Sebenarnya saat ini ada dua layanan ride sharing yang menjadi sorotan, yaitu Uber dan GrabCar. Namun pemerintah memilih untuk mendorong pemrosesan koperasi GrabCar sebagai percontohan bagi layanan serupa.
"Mudah-mudahan Grab ini bisa selesai, dia mengikuti aturan yang berlaku dan koperasi jadi wadah mobil-mobil plat hitam (pribadi)," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat berkunjung ke kantor Kompas.com, Kamis (17/3/2016).
"Kenapa Grab? Kalau Grab selesai yang lain mengikuti cara yang sama," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa solusi membentuk koperasi sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, menteri yang akrab disapa Chief RA ini sudah mengajak Kementerian Perhubungan serta Grab dan Uber untuk mendiskusikannya.
"Setelah lapor ke Presiden dan Wakil Presiden, Saya langsung telepon Menteri Koperasi Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga minta tolong supaya mendukung percepatan prosesnya," terang Rudiantara.
"Dari Kemenkop sudah selesai diproses, saya cek tadi mereka sedang akan memroses ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nah, PTSP kan di bawah Pak Ahok, saya juga sudah minta supaya prosesnya selesai dalam satu atau hari," imbuhnya.
Sebelumnya ribuan taksi konvensional mengajukan protes dan menuntut Uber serta GrabCar ditutup. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga melayangkan surat meminta penutupan kedua apllikasi.
Namun Rudiantara tak memberikan kepastian pemblokiran atau membiarkan aplikasi berjalan. Dia menyatakan akan mencari solusi dan salah satunya adalah membuat koperasi yang menampung para supir.
Dikutip : Kompas Tech