Menyusul penertiban registrasi kartu perdana prabayar, Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) kini juga mulai menggunakan NIK sebagai syarat pendaftaran domain internet lokal.
Komitmen itu diwujudkan melalui penadatanganan kerja sama antara Pandi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Jumat (18/12/2015) lalu.
"Sebelumnya kan pakai fotokopi KTP yang dilampirkan, sekarang wajib menggunakan NIK agar pendataan lebih akurat," kata Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah kepada KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta.
Andi mencontohkan, pendaftaran nama domain dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ini telah dilakukan di negara lain, seperti Singapura.
"Adanya sistem registrasi ini menjadi terobosan baru untuk memudahkan masyarakat ketika ingin memiliki nama domain, dengan memasukkan NIK, maka sudah bisa diproses," ujarnya.
Andi menolak, bila sistem registrasi ini akan menyulitkan penggunaan domain lokal, seperti yang dikelolanya ini. Dikatakannya, adanya penertiban penggunaan nama domain, sesuai dengan data resmi tersebut bisa menekan situs-situs tidak jelas.
"Tidak (merepotkan). Ini untuk menekan situs-situs anonim," kata dia.
Namun, untuk penerapan sistem registrasi baru ini, Andi mengaku pihaknya butuh waktu yang cukup lama. Sebab, dibutuhkan persiapan dari segi teknis, misalnya registrasinya perlu disosialisasikan lebih dulu kepada pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan pengguna baru.
"Kita sekarang punya 12 registrar. Biasanya kita upload gunakan KTP, tetapi sekarang berbeda. Kalau Pandi tidak ada masalah, tetapi mereka (registrar) butuh pemahaman. Mungkin bisa diterapkan pada semester pertama 2016," kata Andi.
Dikutip : Kompas